Sabtu, 24 Oktober 2015

Bila Penghasilan Terlanjur Dipotong Pajak

sumber : keuanganlsm.com

Pemerintah  sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomer  122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak pada tanggal 29 Juni 2015. Peraturan itu menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta per tahun bagi wajib pajak dengan status tidak kawin tanpa tanggungan. Artinya kalau penghasilannya di bawah 3 juta per bulan tidak kena pajak. Sementara bagi wajib pajak yang sudah kawin dan anaknya 3, PTKPnya menjadi  48 juta setahun. 

Kebijakan ini tentu menguntungkan bagi pegawai karena PTKP naik maka pajak yang dipotong lebih kecil sehingga gaji yang diterima lebih besar. Pemerintah melakukan hal ini untuk mendorong daya beli masyarakat supaya perekonomian kembali bergairah karena adanya kenaikan daya beli dari para pegawai atau pekerja.

Bagaimana kalau pajak sudah terlanjur  dipotong sebelumnya, mengingat Peraturan Menteri Keuangan ini baru dikeluarkan tanggal 29 Juni 2015 dan berlaku surut? Menurut Ketua Ikatan  Konsultan Pajak Indonesia Surabaya,  Zeti Arina, untuk pajak yang sudah terlanjur dipotong sebelumnya yaitu bulan Januari sampai Juni akan dihitung ulang oleh perusahaan tempat bekerja. Kelebihan potongnya akan dikompensasikan mulai bulan Juli sehingga bisa saja bulan Juli tidak dipotong pajak karena sudah ada kelebihan potongan di bulan sebelumnya. 

Zeti juga menambahkan, bila penghasilan di atas 3 juta rupiah tapi mengaku dibawah 3 juta untuk menghindari pajak, pegawai tentunya tidak bisa mengurangi laporan penghasilannya.Karena otomatis pajaknya akan dipotong oleh perusahaan tempat bekerja. Perusahaan masih memungkinkan tetapi akan rugi sendiri karena biaya gaji ibarat dua mata pisau. Bila biaya gajinya dikecilkan tentunya pajak yang dipotong dari pegawai juga kecil tetapi biaya yang dapat dikurangkan di laporan keuangannya sebagai dasar pembuatan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan nya akan kecil juga. Akibatnya untungnya makin besar dan pajak badannya juga makin tinggi. Bukankah itu merugikan bagi perusahaan? Karena itulah Zeti menyarankan agar wajib pajak yang gajinya diatas 3 juta tidak perlu lagi mengurangi laporan penghasilannya untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi perusahaan.






1 komentar:

  1. Wah, dapet info baru nih. Iya ya kalau udah jadi kewjiban mah laksanakan aja pembayaran pajaknya.

    BalasHapus

Hai..Terima kasih sudah mampir dan menyampaikan komentar.. Salam Lestari.