Sabtu, 24 Oktober 2015

Bila Penghasilan Terlanjur Dipotong Pajak

sumber : keuanganlsm.com

Pemerintah  sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomer  122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak pada tanggal 29 Juni 2015. Peraturan itu menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta per tahun bagi wajib pajak dengan status tidak kawin tanpa tanggungan. Artinya kalau penghasilannya di bawah 3 juta per bulan tidak kena pajak. Sementara bagi wajib pajak yang sudah kawin dan anaknya 3, PTKPnya menjadi  48 juta setahun. 

Kebijakan ini tentu menguntungkan bagi pegawai karena PTKP naik maka pajak yang dipotong lebih kecil sehingga gaji yang diterima lebih besar. Pemerintah melakukan hal ini untuk mendorong daya beli masyarakat supaya perekonomian kembali bergairah karena adanya kenaikan daya beli dari para pegawai atau pekerja.

Bagaimana kalau pajak sudah terlanjur  dipotong sebelumnya, mengingat Peraturan Menteri Keuangan ini baru dikeluarkan tanggal 29 Juni 2015 dan berlaku surut? Menurut Ketua Ikatan  Konsultan Pajak Indonesia Surabaya,  Zeti Arina, untuk pajak yang sudah terlanjur dipotong sebelumnya yaitu bulan Januari sampai Juni akan dihitung ulang oleh perusahaan tempat bekerja. Kelebihan potongnya akan dikompensasikan mulai bulan Juli sehingga bisa saja bulan Juli tidak dipotong pajak karena sudah ada kelebihan potongan di bulan sebelumnya. 

Zeti juga menambahkan, bila penghasilan di atas 3 juta rupiah tapi mengaku dibawah 3 juta untuk menghindari pajak, pegawai tentunya tidak bisa mengurangi laporan penghasilannya.Karena otomatis pajaknya akan dipotong oleh perusahaan tempat bekerja. Perusahaan masih memungkinkan tetapi akan rugi sendiri karena biaya gaji ibarat dua mata pisau. Bila biaya gajinya dikecilkan tentunya pajak yang dipotong dari pegawai juga kecil tetapi biaya yang dapat dikurangkan di laporan keuangannya sebagai dasar pembuatan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan nya akan kecil juga. Akibatnya untungnya makin besar dan pajak badannya juga makin tinggi. Bukankah itu merugikan bagi perusahaan? Karena itulah Zeti menyarankan agar wajib pajak yang gajinya diatas 3 juta tidak perlu lagi mengurangi laporan penghasilannya untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi perusahaan.






Jumat, 23 Oktober 2015

Tips Membangun Bisnis Tak Biasa

“Bisnis apa ya enaknya? Jualan ini…udah banyak yang jual…jual itu…udah ada dimana-mana… “

Pernah kah terpikir seperti itu ketika akan memulai bisnis?Ya…persaingan yang minim kadang menjadi pertimbangan untuk memulai bisnis. Karena banyak orang berpendapat, persaingan yang minim akan membuat bisnis berjalan lebih mudah. Sebaliknya..bisnis yang sudah banyak pesaingnya..untuk memulai saja sudah dibutuhkan energi yang luar biasa.

Etapi ternyata tidak sepenuhnya benar seperti itu loh…memulai bisnis dengan tingkat persaingan yang rendah atau bahkan belum ada pesaing sama sekali juga butuh strategi dan energi yang luar biasa. Karena bisa jadi konsumen belum paham apa bisnis kita. Maka dibutuhkan strategi dan energi yang tidak biasa untuk mengedukasi calon konsumen agar memahami  bisnis kita.

Berikut ini tips penting dalam membangun bisnis tak biasa :
  •    Siapkan mental yang kuat
  •    Siapkan tingkat kesabaran yang tidak biasa
  •    Bentuk tim yang solid dan bekali tim dengan ilmu dan spiritual yang memadai
  •    Perkuat manajemen keuangan agar tidak terjadi kebocoran
  •    Perkuat tim marketing karena tim ini adalah ujung tombak perusahaan
  •    Cari dan lakukan inovasi yang bisa jadi sumber pemasukan perusahaan
  •    Lakukan bisnis atas dasar berbagi, sehingga link akan terus bertambah

Setidaknya itulah yang dialami oleh Indari Mastuti, WriterBusiness Specialist, saat membangun bisnis agensi naskah Indscript pada tahun 2007. Waktu itu bisnis agensi naskah minim pesaing karena memang belum ada perusahaan agensi naskah lain. Orang belum terpikirkan untuk membisniskan tulisan. Justru karena minim pesaing itulah Indari bekerja lebih keras karena harus lebih banyak dan lebih sering mengedukasi konsumen tentang apa dan bagaimana sebenarnya agensi naskah itu. Calon konsumen banyak yang belum paham tentang agensi naskah. Tapi lambat laun dengan upaya yang tidak biasa, akhirnya bisnis ini mampu bertahan dan semakin berkibar sampai sekarang.
Sumber : FP Indscript 

Seperti halnya bisnis lainnya, bisnis tak biasa juga mengalami pasang surut. Ketika sedang berada di titik terendah, segala macam peluang diupayakan. Contoh pada bisnis agensi naskah, yang justru berkembang lewat peluang lain yang diciptakan saat titik terendah. Peluang lain tersebut diantaranya  jasa penulisan biografi, promo tools perusahaan, copyrwiting, dll. Ikut kompetisi juga bisa jadi jalan keluar. Karena dengan ikut kompetisi selain hadiahnya bisa menjadi tambahan modal, nama perusahaan tentu saja akan menjadi lebih dikenal dan akan menciptakan jaringan yang lebih luas.

Sudah siap memulai bisnis yang tak biasa?