sumber : keuanganlsm.com |
Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomer 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak pada tanggal 29 Juni 2015. Peraturan itu menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta per tahun bagi wajib pajak dengan status tidak kawin tanpa tanggungan. Artinya kalau penghasilannya di bawah 3 juta per bulan tidak kena pajak. Sementara bagi wajib pajak yang sudah kawin dan anaknya 3, PTKPnya menjadi 48 juta setahun.
Kebijakan ini tentu menguntungkan bagi
pegawai karena PTKP naik maka pajak yang dipotong lebih kecil sehingga gaji
yang diterima lebih besar. Pemerintah melakukan hal ini untuk mendorong daya
beli masyarakat supaya perekonomian kembali bergairah karena adanya kenaikan
daya beli dari para pegawai atau pekerja.
Bagaimana kalau pajak sudah
terlanjur dipotong sebelumnya, mengingat
Peraturan Menteri Keuangan ini baru dikeluarkan tanggal 29 Juni 2015 dan
berlaku surut? Menurut Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Surabaya, Zeti Arina, untuk pajak
yang sudah terlanjur dipotong sebelumnya yaitu bulan Januari sampai Juni akan
dihitung ulang oleh perusahaan tempat bekerja. Kelebihan potongnya akan
dikompensasikan mulai bulan Juli sehingga bisa saja bulan Juli tidak dipotong
pajak karena sudah ada kelebihan potongan di bulan sebelumnya.
Zeti juga menambahkan, bila penghasilan
di atas 3 juta rupiah tapi mengaku dibawah 3 juta untuk menghindari pajak, pegawai
tentunya tidak bisa mengurangi laporan penghasilannya.Karena otomatis pajaknya
akan dipotong oleh perusahaan tempat bekerja. Perusahaan masih memungkinkan
tetapi akan rugi sendiri karena biaya gaji ibarat dua mata pisau. Bila biaya
gajinya dikecilkan tentunya pajak yang dipotong dari pegawai juga kecil tetapi
biaya yang dapat dikurangkan di laporan keuangannya sebagai dasar pembuatan
laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan nya akan kecil juga. Akibatnya
untungnya makin besar dan pajak badannya juga makin tinggi. Bukankah itu
merugikan bagi perusahaan? Karena itulah Zeti menyarankan agar wajib pajak yang
gajinya diatas 3 juta tidak perlu lagi mengurangi laporan penghasilannya untuk
menghindari kerugian yang lebih besar bagi perusahaan.